Breaking News

Aturan Posisi Duduk Di Mobil Sesuai PSBB DKI Jakarta Diperpanjang


Goldcaptain - Berkaitan dengan ketetapan Pemprov DKI Jakarta mengenai PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diperpanjang per tanggal 24 April 2020 s/d 22 Mei 2020 dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, maka GITA ingin menginformasikan aturan-aturan yang WAJIB Kapten patuhi saat berkendara, yaitu :

GrabCar & GrabCar Plus
1. Jumlah penumpang maksimal 2 orang
2. Penumpang duduk dibarisan belakang Kapten
3. Penumpang dilarang duduk di samping Kapten

GrabCar XL (Kursi 6)
1. Jumlah penumpang maksimal 3 orang
2. Penumpang berjumlah 2 orang duduk di barisan belakang Kapten, 1 orang duduk di barisan paling belakang
3. Penumpang dilarang duduk di samping Kapten


Apabila melanggar, Anda akan dikenakan sanksi pidana maksimal hukuman 1 tahun dan denda maksimal 100jt (sesuai aturan PSBB).

Untuk mendapatkan info lebih lanjut, Kapten dapat mengunjungi link berikut: https://www.grab.com

GITA juga mengingatkan agar Kapten selalu mematuhi peraturan PSBB yang telah ditetapkan, agar tetap nyaman dalam berkendara ya.

Selamat beraktivitas kembali, terima kasih Kapten!

#InfoGITA

Tidak ada komentar