Aturan Posisi Duduk Di Mobil Sesuai PSBB DKI Jakarta Diperpanjang
GrabCar & GrabCar Plus
1. Jumlah penumpang maksimal 2 orang
2. Penumpang duduk dibarisan belakang Kapten
3. Penumpang dilarang duduk di samping Kapten
GrabCar XL (Kursi 6)
1. Jumlah penumpang maksimal 3 orang
2. Penumpang berjumlah 2 orang duduk di barisan belakang Kapten, 1 orang duduk di barisan paling belakang
3. Penumpang dilarang duduk di samping Kapten
Apabila melanggar, Anda akan dikenakan sanksi pidana maksimal hukuman 1 tahun dan denda maksimal 100jt (sesuai aturan PSBB).
Untuk mendapatkan info lebih lanjut, Kapten dapat mengunjungi link berikut: https://www.grab.com
GITA juga mengingatkan agar Kapten selalu mematuhi peraturan PSBB yang telah ditetapkan, agar tetap nyaman dalam berkendara ya.
Selamat beraktivitas kembali, terima kasih Kapten!
#InfoGITA
Tidak ada komentar