Persyaratan Pengajuan Keikutsertaan Program Kredit Rumah KPR Kapten TPI
✎ Goldcaptain.com | Jum'at, 24/05/2019 14:46 WIB
Goldcaptain.com - Salam Hangat mitra GRAB/ Kapten Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), berbahagialah karena menjadi bagian dari keluarga besar PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Baca juga: Grup WA GDP Pembangunan
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan kapten, TPI memperkenalkan Program Kredit Rumah KPR yang dapat dimanfaatkan oleh Kapten TPI dengan ketentuan sebagai berikut:
Pastikan kapten telah memenuhi ketentuan Kredit Rumah KPR dan harap menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut sarat untuk proses lebih lanjut, yaitu:
Selanjutnya Team terkait akan memverifikasi dan menghubungi Kapten yang terpilih untuk proses selanjutnya.
Itulah persyatan yang dapat kami rangkum tentang Persyaratan Pengajuan Keikutsertaan Program Kredit Rumah KPR Kapten TPI, terima kasih. (rw/kapt)
Info properti
Goldcaptain.com - Salam Hangat mitra GRAB/ Kapten Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), berbahagialah karena menjadi bagian dari keluarga besar PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Baca juga: Grup WA GDP Pembangunan
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan kapten, TPI memperkenalkan Program Kredit Rumah KPR yang dapat dimanfaatkan oleh Kapten TPI dengan ketentuan sebagai berikut:
- 2 Tahun telah menjadi Mitra Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)
- Dalam 20 minggu selalu mendapatkan Insentif dan tidak pernah OD
- Terdaftar sebagai Mitra Elite +
Pastikan kapten telah memenuhi ketentuan Kredit Rumah KPR dan harap menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut sarat untuk proses lebih lanjut, yaitu:
- WNI usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Penghasilan pokok maksimal Rp. 4 juta untuk KPR BTN Bersubsidi Tapak dan maksimal Rp. 7 juta untuk KPR BTN Bersubsidi Susun.
- Pemohon dan pasangan pemohon tidak memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pemohon yang diketahui oleh Perusahaan.
- Pemohon dan pasangan belum pernah menerima subsidi Pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Minimal masa kerja 24 bulan.
- KTP Suami/Istri.
- Foto Suami/Istri ukuran 3x4 (2 lembar).
- Fotocopy Kartu Keluarga (8 lembar).
- Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan.
- Foto copy buku nikah (8 lembar).
- Surat keterangan kerja.
- NPWP dan SPT.
Selanjutnya Team terkait akan memverifikasi dan menghubungi Kapten yang terpilih untuk proses selanjutnya.
Gan ente punya linknya gak?
BalasHapus