Breaking News

Dua Pasangan Remaja Lakukan Pesta S3ks di Sawah, Usai Tenggak M1ras

Bulan Ramadhan

Jombang – Satreskrim Polres Jombang membekuk dua remaja asal Kecamatan Mojoagung. Dua pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur. Mereka melakukan pesta s3ks di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung dengan pasangannya masing-masing.

Sebelum mengumbar nafsu, dua remaja ini menenggak minuman keras hingga tak sadarkan diri. Mereka juga memaksa dua korban yang masih pelajar untuk menenggak cairan haram tersebut. Nah, ketika dalam kondisi mabuk, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di area persawahan.

Dua pelaku masing-masing Riski Bagus Setiawan (22), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo dan Andika (22), warga Dusun Ngemplak Selatan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung. Sedangkan korbannya adalah NAS (16) dan SA (16), keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Mojoagung. 

“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang Azi Pratas Guspitu, Jumat (17/5/2019).

Azi menjelaskan, petaka itu berawal ketika Rabu (24/4/2019) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu NAS dijemput oleh SA untuk diajak ke balai desa Dukuhmojo. Tak berselang lama, datanglah dua pelaku. Selanjutnya, dua pasangan remaja ini berangkat ke area persawahan Dusun Wonoayu. 

Baca Juga: 9 Pasangan Mesum Di Jombang Diciduk Satpol PP Saat Ngamar 

Sesampainya di lokasi mereka menepi di area persawahan. Nah, di tempat itulah empat remaja tersebut melakukan pesta m1ras. NAS dan SA yang awalnya tidak mau, terus dipaksa oleh para pelaku untuk menenggak m1ras. Tentu saja, dua pelajar putri itu akhirnya tak sadarkan diri.
Terakhir, Bagus dan NAS melakukan hubungan suami istri di gelapnya malam. Begitu juga dengan Andika. Dia melakukan hubungan terlarang dengan SA di area persawahan itu.

“Setelah kejadian itu, kedua korban bercerita kepada orang tuanya. Oleh orang tuanya, kasus ini dilaporkan ke polisi. Walhasil, dini hari tadi kedua pelaku sudah kita tangkap,” ujar Azi sembari mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tidak ada komentar