Breaking News

Pemuda Blitar Diamankan Polisi, Menghina Dua Perguruan Silat di Facebook

Pencemaran Nama Baik

Blitar - Huda Riyan Nandas (22) warga Dusun Plampangan, RT 04 /RW 02, Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena memposting ucapan penghinaan dan pencemaran nama baik dua organisasi pencak silat.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, pelaku menuliskan kata penghinaan dan pencemaran nama baik dua perguruan pencak silat IKSPI Ranting Kesamben dan Pencak Silat PSHT Ranting Kesamben di media sosial Facebook (FB) lewat Akun “Huda Riyan Nandas” pada 13 Mei 2019 jam 04.14 WIB.

”Jadi pelaku ini melalui akun media sosialnya menghina dan melakukan pencemaran nama baik dengan perkataan tulisan yang tak pantas terhadap dua organisasi tersebut,” ungkapnya di Mapolres Blitar,Jumat (17/5/2019). 
Penghinaan akun tersebut berupa kalimat yang tertulis sebagai berikut: 

“IKSPI Samben : Ikatan Kera Tolol Goblok (gambar jari tengah)”
“PSHT Samben : Persaudaraan Setia Hati Ke T****k (gambar jari tengah)”

“Lek ra TRIMO omong o cok. Aq ra wedi kro raimu kabeh Podo mangan e sego ae ra wedi aku cok kro dapuranmu (gambar jari tengah dan kepalan tangan) (Kalau tidak terima bicara saja cuk. Saya tidak takut wajahmu semua. Sama-sama makan nasi saya tidak takut dengan wajahmu).

Atas postingan kata -kata tersebut, Huda didatangi oleh pihak yang mengaku anggota organisasi IKSPI. Kemudian Huda dibawa ke Polsek Kesamben Blitar. Pada saat di Polsek Kesamben, datang lagi beberapa orang anggota dari PSHT 

Baja Juga: Arti Makna Dari Lambang PSHT

Melihat situasi di wilayah Kesamben terdapat banyak orang dari anggota pencak silat PSHT dan IKSPI, selanjutnya dengan dikawal oleh Polsek Kesamben perwakilan dari kedua pencak silat dan pemilik akun facebook tersebut, dibawa ke Mapolres Blitar guna proses hukum lebih lanjut.
Turut diamankan barang bukti untuk proses penyelidikan, berupa HP Merk Samsung. Selain itu juga bukti screenshot postingan penghinaan di medsos dengan akun Huda Rian Nandas.

“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Dan proses hukumnya berlanjut. Sebagaimana Pasal 45A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman diatas 7 tahun, ” kata Kapolres.

Tidak ada komentar