Breaking News

TENTANG SERTIFIKAT TANAH MASSAL GRATIS APA TIDAK

PTSL adalah progam pendaftaran tanah sistematik lengkap


Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Dalam sertifikasi lahan ini, BPN tidak menarik biaya sepeser pun atau gratis. Namun untuk prasertifikasi, sesuai dengan Peraturan Daerah, ada biaya administrasi, seperti biaya materai yang dipatok dari kepala desa masing-masing daerah.

Tahun lalu Kementerian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat. Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025. "Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit 2018 lalu".


  Baca juga:
SYARAT-SYARAT PTSL YANG HARUS DI PENUHI OLEH PEMOHON:
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll) 

3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. 

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

TAHAPAN PELAKSANAAN PTSL

1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL. 
2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh). 
3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan. 
4. Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan. 
5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya. 
6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.

Dari prosedur tersebut masyarakat yang mengajukan sertifikat perlu memasang patok berupa tiang besi atau cor untuk memudahkan petugas BPN mengukur lahan yang akan disertifikatkan.

"Setelah pemilik memasang patok untuk dikur setelah itu pihak pengaju memberikan keterangan pada pihak BPN setelah surat itu langsung dilakukan pengukuran. kemudian mengolah data tersebut baru kemudian hasil ukurnya diverifikasi ulang. jika sudah aman, tanah akan diumumkan di pihak kelurahan dan papan pengumuman, bila dalam durasi waktu 14 hari khusus untuk program PTSL setelah pengumuman tidak ada yang keberatan mengenai pendataan tanah tersebut sudah menjadi hak milik seseorang maka surat sertifikat sudah bisa diambil."Setelah diumumkan di kelurahan, selama 14 hari nggak ada komplain baru diproses kan dengan pengesahan pengumuman setelah itu baru disahkan kemudian setelah itu baru dicetak sertifikatnya untuk penerbitan sertifikatnya. Setelah semua diagendakan dengan baik setelah itu baru diserahkan,"Untuk durasi program PTSL dari mulai pengaju menyerahkan dokumen lengkap dan verifikasi maka masyarakat yang perlu menunggu sekitar 45 hari.Sementara untuk pengajuan dalam program sertifikat individu memiliki durasi lebih lama yaitu sekitar 60 sampai 120 hari. yuk segera siapkan syarat-syarat nya bagi yang tanah nya belum disertifikatkan...

Tidak ada komentar