Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Khitan bagi Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam
Goldcaptain - Pendahuluan
Khitan adalah salah satu syariat Islam yang sering dibahas, namun juga kerap menimbulkan perbedaan pemahaman, terutama terkait hukum khitan bagi perempuan. Sebagian masyarakat hanya mengetahui bahwa khitan itu “tradisi”, padahal dalam Islam, khitan memiliki landasan syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, serta ijma’ ulama.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap:
-
Apakah khitan disebut dalam Al-Qur’an?
-
Hadis-hadis sahih tentang khitan
-
Perbedaan hukum khitan laki-laki dan perempuan
-
Kesimpulan berdasarkan pendapat ulama mu’tabar
Khitan dalam Perspektif Al-Qur’an
Apakah Khitan Disebutkan Secara Langsung dalam Al-Qur’an?
Secara tegas, Al-Qur’an tidak menyebut kata “khitan” secara eksplisit. Namun, banyak hukum Islam yang tidak disebutkan secara rinci dalam Al-Qur’an, melainkan dijelaskan melalui Sunnah Nabi ﷺ.
Meski demikian, dalil khitan diambil dari perintah mengikuti millah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam.
Dalil Al-Qur’an: Mengikuti Agama Nabi Ibrahim
QS. An-Nahl ayat 123
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim yang lurus…”
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa:
-
Nabi Ibrahim dikhitan
-
Khitan termasuk bagian dari millah Ibrahim
-
Umat Nabi Muhammad ﷺ diperintahkan mengikuti ajaran tersebut
➡️ Dari ayat ini, ulama menyimpulkan bahwa khitan adalah syariat yang diwariskan dan dilestarikan dalam Islam, khususnya bagi laki-laki.
Khitan dan Konsep Fitrah Manusia
QS. Ar-Rum ayat 30
“Tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.”
Khitan termasuk bagian dari fitrah, bukan mengubah ciptaan Allah, melainkan menyempurnakan kebersihan dan kesucian manusia sebagaimana memotong kuku dan membersihkan bulu.
Dalil Hadis tentang Khitan
Hadis Fitrah (Dalil Paling Kuat)
HR. Bukhari dan Muslim
“Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis.”
Hadis sahih ini menjadi dasar utama hukum khitan dalam Islam.
Para ulama menyatakan:
-
Khitan adalah syariat fitrah
-
Untuk laki-laki: hukumnya wajib
-
Untuk perempuan: sunnah atau kemuliaan
Baca juga: Rasulullah Mengajarkan Makan Secukupnya
Hadis Nabi Ibrahim Berkhitan
HR. Bukhari dan Muslim
“Nabi Ibrahim berkhitan ketika berusia delapan puluh tahun dengan menggunakan kapak.”
Makna penting hadis ini:
-
Khitan bukan perkara ringan
-
Nabi Ibrahim tetap melaksanakannya meski usia lanjut
-
Menunjukkan urgensi dan kekuatan hukum khitan
Dalil Hadis tentang Khitan Perempuan
Hadis Larangan Berlebihan dalam Khitan Wanita
HR. Abu Dawud
“Jika engkau berkhitan (wanita), maka jangan berlebihan, karena itu lebih mencerahkan wajah dan lebih disenangi suami.”
Hadis ini dinilai hasan oleh sebagian ulama dan menjadi landasan bahwa:
-
Khitan perempuan bukan kewajiban
-
Tidak boleh melukai atau membahayakan
-
Bersifat makrumah (kemuliaan), bukan keharusan
Hukum Khitan Menurut Ulama
Khitan bagi Laki-Laki
Mayoritas ulama sepakat:
-
Wajib
-
Menjadi syarat kesempurnaan thaharah
-
Berpengaruh pada sahnya shalat
Mazhab:
-
Syafi’i & Hanbali: wajib
-
Maliki & Hanafi: wajib atau sangat ditekankan
Khitan bagi Perempuan
Pendapat ulama:
-
Sunnah (Syafi’i)
-
Makrumah / mubah (Maliki, Hanafi, Hanbali)
Kesepakatan ulama:
-
Tidak wajib
-
Tidak boleh berlebihan
-
Tidak boleh membahayakan fisik maupun psikis
Prinsip utama:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.”
Hikmah Khitan dalam Islam
-
Menjaga kebersihan dan kesucian
-
Menguatkan identitas fitrah manusia
-
Membedakan syariat Islam dengan kebiasaan jahiliyah
-
Bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya
Baca juga: LIMA KESUKSESAN ORANG BERIMAN DIBULAN RAMADHAN
Kesimpulan
Khitan dalam Islam memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an dan hadis:
-
Khitan laki-laki: wajib
-
Khitan perempuan: sunnah / kemuliaan, bukan kewajiban
-
Tidak boleh ada unsur paksaan, bahaya, atau kekerasan
Islam adalah agama yang menjaga kesucian, kemanusiaan, dan keseimbangan syariat.
Source of Writing: Rahmad Widodo







Tidak ada komentar