Gubernur Anies Akan Bebaskan Taksi Online dari Aturan Ganjil-genap - suara.com
ARTIKEL BERITA
Goldcaptain - Mengutip berita Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan akan membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap yang kini tengah disosialisasikan di Ibu Kota.
Anies berencana memberikan stiker khusus untuk taksi online yang beroperasi di Jakarta agar tak ditindak atau ditilang dalam razia ganjil-genap.
Berbeda dari taksi umum yang muda dikenali dari pelat nomor yang berwarna kuning, taksi online masih menggunakan pelat hitam seperti pada mobil pribadi.
"Lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies di Jakarta, Senin (12/7/2019).
Anies mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan salah satu perusahaan penyedia aplikasi taksi online, Grab. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disebut Anies juga sudah menindaklanjutinya.
"Dinas perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan," tutup Anies.
Sebelumnya sejumlah warga Jakarta dan pengemudi taksi online mengeluh karena aturan ganjil-genap mempersulit mereka. Mereka meminta pemerintah Jakarta memberikan kemudahan bagi moda transportasi yang semakin menjadi pilihan favorit warga tersebut.
Kebijakan ganjil-genap di 16 ruas jalan Jakarta mulai disosialisasikan Senin (12/8/2019) hingga 6 September mendatang. Aturan itu mulai efektif berlaku pada 9 September 2019.
Sumber link: https://m.suara.com/tekno/2019/08/12/151803/gubernur-anies-akan-bebaskan-taksi-online-dari-aturan-ganjil-genap
keren tulisannya. selamat berkarya teroos. saya suka juga tampilan blognya
BalasHapusbtw, jangan lupa mampir juga ke blog saya Blog Alister N ya. sekalian krisan kalo berkenan.
Siap om terimakasih ya
HapusBerulang kali komeen di situs om ade kok gak bisa ya ...
HapusBuat postingan tentang skema bonus dafn insentif tentang greenline juga boss
BalasHapusBuat postingan tentang skema bonus dafn insentif tentang greenline juga boss
BalasHapusTerimakasih usulannya
HapusMau jadi mitra Green Line masih buka gak ya, dan apa persyaratan.. Terima kasih
BalasHapus