Breaking News

Hewan Marmut Halal Guys

Selasa, 21 Mei 2019

  ARTIKEL


Goldcaptain.com - Hewan Marmut biasanya jadi hewan peliharaan. Namun ada juga yang mengonsumsinya. Lalu bagaimana hukum menyantap marmut dalam Islam? 

Layaknya kelinci, terdapat segelintir orang yang menikmati daging marmut atau dalam bahasa Inggris disebut guinea pig. Bahkan ada yang meyakini konsumsi hewan mirip hamster dengan ukuran lebih besar ini punya manfaat bagi kesehatan.

Hewan marmut pun jadi salah satu makanan kegemaran masyarakat Amerika Selatan seperti Peru, Bolivia, Ekuador dan Kolombia. Daging hewan pengerat ini dianggap bergizi, mengandung banyak vitamin, rendah lemak, dan sumber protein.

Kebanyakan marmut (disebut cuy di Amerika Selatan) dimasak secara utuh, baik digoreng atau dipanggang. Dagingnya disebut-sebut bercitarasa seperti kelinci atau ayam kampung. Saking populernya, di Peru sampai ada festival marmut.

Bagi muslim, tentu perlu mencermati kehalalan konsumsi marmut. Hukum menyantap daging marmut dibahas dalam Jurnal Halal No. 117 Januari-Februari Tahun XIX 2016.

Para ulama menyebutkan bahwa marmut tidak termasuk jenis hewan buas pemakan daging. Tidak pula memiliki taring atau cakar untuk menangkap maupun memangsa.

Dalam penjelasan ulama, setiap hewan yang bertaring dan taringnya dipakai untuk menyerang mangsa maka haram untuk dikonsumsi. Misalnya hewan liar seperti singa, serigala, macan di hutan. Begitu pula binatang peliharaan seperti anjing dan kucing rumahan.

Larangan mengacu pada hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda dengan makna: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR. Muslim No. 1933)
Diperkuat juga riwayat dari Abi Tsa'labah yang berbunyi, "Rasulullah saw melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring." (HR. Bukhari No. 5530 dan Muslim No. 1932)

Lebih lanjut lagi dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR. Muslim No. 1934)

Sementara Imam An-Nawawi mengatakan, "Yang dimaksud dengan memiliki taring (menurut ulama Syafi'iyah) adalah bahwa taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa)."

Baca Juga: Bajing Yang Dilindungi Undang-undang

Adapun pada marmut tidak ada unsur-unsur yang menimbulkan hukum haram. Karena itu marmut masuk dalam binatang "Ma'kulul-Lahm" atau dagingnya boleh dimakan. Sehingga marmut tidak diharamkan untuk konsumsi. 

Terkait kehalalan hewan, ada penjelasan dalam pendapat Madzhab Maliki. 
Disebutkan sepanjang tidak ada nash dari Al-Qur'an atau Al-Hadits yang mengharamkan, maka semua hewan halal dikonsumsi. Asalkan disembelih sesuai kaidah syariah sekaligus tidak menimbulkan dampak negatif (mudarat) bagi orang yang mengonsumsinya.

Tidak ada komentar