Breaking News

Bajing Yang dilindungi Undang Undang RI

PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestarian nya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;

BAJING YANG DILINDUNGI

Bajing terbang ekor merah (Lemys horsfieldi)

Tupai merah adalah jenis tupai yang diadaptasi ke film populer ‘Alvin and The Chipmunks‘. Tupai berbulu cantik ini merupakan endemik Indonesia yang hanya tersebar di Kalimantan dan Kepulauan Natuna. Alasannya jumlah jumlah wilayah populasi inilah menjadikan tupai berbulu merah termasuk hewan yang dilindungi.

Bajing tanah bergaris (Lariscus hosei)

Bajing tanah bergaris tiga atau Lariscus insignis adalah salah satu jenis bajing tanah yang memiliki ciri terdapat tiga garis berwarna putih dan hitam pada punggungnya.

Hewan ini banyak tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Bajing tanah jenis ini termasuk hewan yang dilindungi karena kebedaraannya semakin sedikit sehingga terancam punah. Bajing tanah bergaris tiga hidup di hutan sekunder dengan pohon yang tinggi. 

Bajing tanah bergaris tiga memiliki ukuran badan 36 cm. Bajing tanah bergaris tiga adalah hewan yang aktif pada siang hari.

Bajing tanah, Tupai tanah (Lariscus insignis)
PERINGATAN
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)

Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati 
(Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)

Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
(Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)

Tidak ada komentar