LIMA HADITS PERIHAL MENGAMBIL TANAH ORANG DAN HUKUM PELAKUNYA
MENGENAI MASALAH MENGAMBIL TANAH ORANG LAIN TANPA IZIN PEMILIKNYA,ADA BEBERAPA HADITS YAITU:
pertama
Hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha bahwasanya telah bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
kedua
Hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zaid rodhiyallohu ‘anhu bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berasabda:
مَنْ ظَلَمَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
ketiga
Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ أَخَذَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ لَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ
ke-empat
Hadits yang diriwayatkan dari Ya’la bin Murrah rodhiyallohu ‘anhu, dia berkata telah bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:
أَيُّمَا رَجُلٍ ظَلَمَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ كَلَّهُ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ أَنْ يَحْفِرَهُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ سَبْعِ أَرَضِيْنَ, ثُمَّ يُطَوِّقَهُ إَلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
kelima
Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Tsabit rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata; aku mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ اَرْضًا بِغَيْرِ حَقِّهَا كُلِّفَ أَنْ يَحْمِلَ تُرَابَهَا إِلَى الْمَحْشَرِ
Kerasnya siksa bagi pelakunya
Berkata Syaikh Salim Al-Hilali menerangkan bentuk adzabnya: “Maksud dari dikalungi dari tujuh lapis bumi adalah Alloh membebaninya dengan apa yang dia ambil (secara zhalim) dari tanah tersebut, pada hari kiamat sampai ke padang mahsyar dan menjadikannya sebagaimana membebani di lehernya atau dia disiksa dengan menenggelamkan ke tujuh lapis bumi, dan mengambil seluruh tanah tersebut dan dikalungkan di lehernya.”
Semantara Syaikh Abdullah Al-Bassam menjelaskan: “Oleh karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mengambil tanah orang tanpa izinnya (merampasnya) baik sedikit ataupun banyak maka dia datang pada hari kiamat dengan adzab yang berat, dimana lehernya menjadi keras dan panjang kemudian dikalungkan tanah yang dirampasnya dan apa yang berada di bawahnya sampai tujuh lapis bumi sebagai balasan baginya yang telah merampas tanah.”
Demikian juga Syaikh Utsaimin menjelaskan bagaimana adzab bagi orang yang merampas tanah orang lain dengan mengatakan: “Manusia jika merampas sejengkal tanah maka dia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat, maksudnya menjadikan baginya kalung pada lehernya, kita berlindung kepada Alloh, dia membawanya di hadapan seluruh manusia, di hadapan seluruh makhluk, dia dihinakan pada hari kiamat.”
Tidak ada komentar