Larangan Memaksa Nikah Anak Perempuan
Goldcaptain.com - Pernikahan adalah salah satu ibadah dalam Islam. Dengan menikah, banyak sekali bentuk pahala yang didapatkan oleh suami maupun istri. Allah berfirman;
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Ar-Ruum 21)
Selain memiliki banyak pahala, menikah juga tentunya menjadi sebuah kebahagiaan tersendiri bagi pasangan yang saling mencintai.
Kehidupan berkeluarga dengan kasih sayang di dalamnya menjadi impian banyak orang. Namun apa jadinya jika pernikahan tersebut merupakan paksaan? Banyak sekali anak perempuan yang dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan berbagai alasan.
Apakah hukumnya memaksa anak perempuan untuk menikah tanpa memikirkan perasaan sang anak?
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
“Dan wanita perawan tidak boleh dinikahkan sehingga diminta pendapatnya.” [HR. Al-Bukhari 5136 dan Muslim 1419]
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
“Dan wanita perawan, bapaknya meminta persetujuan-nya.” [HR. Muslim 1421.]
Dari hadits tersebut jelas bahwa pernikahan yang dipaksakan kepada anak perempuan hukumnya adalah tidak boleh. Orang tua haruslah meminta izin terlebih dahulu kepada sang anak perempuan.
Seorang anak perempuan yang akan menikah tidak bisa dipaksakan karena menyangkut seluruh sisa umurnya nanti.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwasallam telah bersabda.
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قالوا: يا رسول الله كيف إذنها، قال أن تسكت
“Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya. Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ? ‘Beliau menjawab : ‘Ia diam”. [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
Maka dari itu, kepada anak perempuan yang dipaksa menikah oleh orang tuanya, ia diperbolehkan untuk menolaknya dan jangan sampai hanya berdiam diri saja namun ungkapkan karena diam adalah pertanda setuju.
Syaikhul Islam juga telah mengatakan, “Menikah-kan anak perempuan padahal dia tidak menyukai pernikahan itu, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip agama dan logika sehat.
Allah tidak pernah mengizinkan wali wanita untuk memaksanya dalam transaksi jual beli, kecuali dengan izinnya. Demikian pula, ortu tidak boleh memaksa anaknya untuk makan atau minum atau memakai baju, yang tidak disukai anaknya.
Maka bagaimana mungkin dia tega memaksa anaknya untuk berhubungan dan bergaul dengan lelaki yang tidak dia sukai berhubungan dengannya.
Allah menjadikan rasa cinta dan kasih sayang diantara pasangan suami istri. Jika pernikahan ini terjadi dengan diiringi kebencian si wanita kepada suaminya, lalu dimana ada rasa cinta dan kasih sayang??” (Majmu’ Fatawa, 32/25).
Pernah diceritakan oleh Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, ada seorang wanita yang bercerita kepada Rasulullah mengenai pernikahan yang dipaksakan kepadanya. Ia berkata,
“Ayahku memaksa aku menikah dengan keponakannya. Agar dia terkesan lebih mulia setelah menikah denganku.”
Kemudian Rasulullah memberikan keputusan urusan pernikahannya bergantung kepada ridho si wanita. Lalu wanita tersebut berkata,
“Sebenarnya aku telah merelakan apa yang dilakukan ayahku. Hanya saja, aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa ayah sama sekali tidak punya wewenang memaksa putrinya menikah". (HR. Ibn Majah 1874, dan dishahihkan oleh al-Wadhi’I dalam al-Shahih al-Musnad, hlm. 160).
Bukan hanya terlarang dalam Islam, memaksakan seorang perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak diinginkan juga dilarang dalam hukum negara.
Sebagaimana bunyi pasal 6 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan;
“Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun"
Berdasarkan dalil dan pasal yang telah dipaparkan di atas, maka jelas hukum menikah-kan anak perempuan untuk menikah adalah tidak boleh.
Pernikahan tersebut dapat dibatalkan karena tidak adanya keridhoan dari pihak perempuan.
Tidak ada komentar