Breaking News

Tiga pengertian Grace Periode/Masa tenggang

Grace Periode adalah:
Masa tenggang yang diberikan bank kepada nasabah untuk tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan margin untuk akad murabahah atau istishna’ atau angsuran ijarah untuk akad ijarah dan ijarah muntahiyyah bit tamlik.
Grace Periode Adalah:
Tenggang waktu yang diberikan bank kepada debitur untuk tidak melakukan pembayaran cicilan sampai waktu tertentu.

Grace Periode Adalah:
(masa tenggang) kelonggaran waktu dalam melakukan pengembalian pinjaman pokok dan atau bunganya selama jangka waktu tertentu yang diperlukan guna mencapai suatu tahap tertentu bagi usaha yang bersangkutan agar tidak memberatkan perusahaan tersebut

Grace Periode (Inggris)=Masa Tenggang (Indonesia)

2 komentar: