Breaking News

Polemik Penggunaan GPS Saat Berkendara

Goldcaptain - Melansir KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan Toyota Soluna Community terkait larangan penggunaan global positioning system ( GPS).

Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun, pasal yang digugat dalam uji materi adalah Pasal 106 dan Pasal 283 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut MK, penolakan uji materi dikarenakan penggunaan GPS, terutama yang ada di smartphone, dapat mengganggu konsentrasi pengendara mobil atau sepeda motor. Tafsir "mengganggu konsentrasi" memang dapat ditafsirkan bermacam-macam.

Karena itu, MK menyerahkan soal penindakannya kepada kepolisian. Seperti apa polemik mengenai penggunaan GPS di smartphone saat berkendara? Berikut infografiknya:


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "INFOGRAFIK: Polemik Penggunaan GPS dalam Ponsel Saat Berkendara", Cari artikel:

Tidak ada komentar