Warga Sipil Tidak Dibenarkan Menahan SIM/STNK Orang Lain
Goldcaptain - "Maaf bang minta bantuan nya, Temen saya nabrak bokong mobil ini, ada yg bisa ngecek alamat ini mobi gk? Soal nya temen saya SIM nya di tahan, nah kan temen saya mau tanggung jawab tapi tidak di kasih no wA/TLP yg punya mobil ini.. Trus bilang nya bengkel nya di kelapa gading, kan banyak tuh bengkel????"
"Supir Alphard nya masih amatiran kaLo masih nahan SIM orang... Cukup KTP kaLo mau di tahan SIM /STNK/ yang bersangkutan hanya boleh di Photo untuk dokumentasi buat bukti Gak boleh sipiL nahan" SIM /STNK kendaraan orang lain tanpa menyertakan bukti penahanan dokumen Yang boleh nahan hanya pihak kepolisian..."
Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya "menyita" sementara SIM dan STNK penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.
Hal itulah yang dikatakan Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi kepada GridOto.com baru-baru ini.
"Enggak boleh, di dalam KUHP sudah jelas diatur bahwa yang melakukan diskresi itu adalah penyidik dari kepolisian," kata Kompol Herman di Jakarta.
Herman menilai, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.
"Jadi bukan istilahnya dia yang terlibat serta merta dia yang menahan surat-surat kendaraan orang tersebut, enggak bisa," paparnya.
Bahkan, lanjut Kompol Herman, jika tak terima penabrak bisa saja mengugat balik si korban.
"Yang ada si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," ucapnya.
"Karena dalam KUHP menyebutkan seperti itu, yang punya kewenangan memeriksa dan menyidik itu hanyalah dari pihak Polri," ujarnya.
Ia mengaku, peristiwa penyerempetan tergolong kecelakaan lalu lintas ringan.
Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Namun Ia mengaku, apabila tetap tidak bisa untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan didasarkan kepada beberapa hal, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi melihatnya dari posisi kasusnya itu seperti apa kalau ingin mempersalahkan kepada salah satu pihak sebagai tersangka," kata Kompol Herman.
Herman mengatakan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.
Tidak ada komentar