Sering Beraksi di Mojokerto, Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Polda Jatim - Suara Mojokerto
Goldcaptain - Komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di sejumlah daerah termasuk Mojokerto, berhasil diringkus Polda Jatim.
Sebagaimana melansir informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, para komplotan maling motor itu diantaranya, SA (34), F (39), S (37), MT (33) dan J (38). Mereka berasal dari Pasuruan dan ditangkap di rumahnya masing-masing.
Komplotan ini diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, setelah mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil begal masyarakat di wilayah Pasuruan.
Polda Jatim melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 02.00 WIB melakukan upaya transaksi dengan penjual tersangka MT dan berhasil ditangkap di Jalan Raya Grati Kabupaten Pasuruan, dengan menyita satu unit sepeda motor matic.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut yaitu tersangka SA, S, F, dan penadah tersangka J.
Kombes Pol. Gupuh Setiyono, Ditreskrimum Polda Jatim mrngatakan, dari penyelidikan, para pelaku melakukan perbuatan pencurian secara bersama sama. Objek yang dicuri yakni sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T. “Pelaku juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor menempel,” katanya, Kamis (22/8/2019).
Dari hasil pengakuan tersangka, para pelaku beroperasi di sejumlah tempat yang berbeda. Diantaranya di Kecamatan Gondang dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik; serta Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Polda Jatim menyita barang bukti dari para tersangka berupa 29 unit sepeda motor, 5 buah hp, 2 buah mata kunci T dan sebuah clurit. “Sepeda motor hasil curian ini dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Pelaku SA, F dan S disangkakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP junto pasal 65 KUHP tentang pencurian.
Kemudian tersangka MT dan J disangkakan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP tentang penadah. “Dari keenam pelaku, tiga di antaranya ditembak kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu korban pencurian sepeda motor yakni Sunarsih dari Mojokerto mengaku gembira, karena pelaku pencurian sudah ditangkap Polda Jatim.
“Saya bersyukur sepeda motor saya sudah bisa kembali. Sepeda motor saya dicuri pada awal Agustus lalu,” katanya. (mengutip suaramojokerto.com)
Tidak ada komentar