Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa
Goldcaptain - Saat berpuasa, kewajiban umat muslim bukan hanya menahan lapar dan haus, namun juga menahan emosi dan hawa nafsu.
Maka dari itu, saat menjalankan ibadah puasa di siang hari, suami istri tidak boleh berhubungan badan terlebih dahulu. Apalagi sampai mengeluarkan sperma dan air mani.
Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika laki-laki mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa?
Apakah diperbolehkan? Nah, sebenarnya ada dua hukum yang mengatur laki-laki untuk mengeluarkan air mani di bulan puasa.
Bagaimana hukumnya menurut Islam?
Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam islam?
Berikut kapten telah merangkum beberapa informasi penting yang harus kamu ketahui.
Mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa adalah kegiatan yang dihalalkan oleh Allah selama cara yang digunakan halal.
Hal tersebut juga sudah dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 187 sebagai berikut:
Uhilla lakum lailatash-shiyaamirrafatsu ila nisaa-ikum hunna libaasun lakum wa-antum libaasun lahunna ‘alimallahu annakum kuntum takhtaanuuna anfusakum fataaba ‘alaikum wa’afaa ‘ankum fal-aana baasyiruuhunna waabtaghuu maa kataballahu lakum wakuluu waasyrabuu hatta yatabai-yana lakumul khaithul abyadhu minal khaithil aswadi minal fajri tsumma atimmuush-shiyaama ilallaili walaa tubaasyiruuhunna wa-antum ‘aakifuuna fiil masaajidi tilka huduudullahi falaa taqrabuuhaa kadzalika yubai-yinullahu aayaatihi li-nnaasi la’allahum yattaquun(a);
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (Al-Baqarah: 187)
Kesimpulan dari ayat tersebut adalah selama mengeluarkan air mani dengan cara yang benar, seperti berhubungan badan dengan istri atau dengan tangan atau dengan anggota badan istri, maka hal tersebut tidak di larang atau diperbolehkan dalam islam.
Meski mengeluarkan air mani saat malam hari di bulan puasa diperbolehkan, namun jika mengeluarkannya dengan cara onani maka hal tersebut menjadi haram hukumnya.
Meski tidak sedang menjalankan ibadah puasa, para ulama mengatakan bahwa onani sendiri haram hukumnya. Hal tersebut juga sudah dijelaskan pada firman Allah berikut ini:
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (Al-Baqarah 187)
Dalam firman tersebut, sudah sangat jelas bahwa onani bukanlah cara yang ditetapkan Allah untuk mengeluarkannya.
Andai saja onani ini adalah cara yang diperbolehkan, pasti Rasulullah akan menganjurkan para pemuda yang belum mampu untuk menikah agar melakukan onani, bukan malah memerintahkan mereka untuk berpuasa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena pernikahan mampu menundukkan pandanganmu dan menjaga kemaluanmu. Siapa yang belum mampu (menikah) maka berpuasalah, karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (HR. Al-Bukhari 5066 dan Muslim 1400)
Seandainya onani adalah jalan yang halal dan tidak memberikan efek buruk pasti Rasulullah akan menganjurkan para pemuda untuk memakai cara tersebut saat gelora syahwat telah memuncak.
Lalu, apa saja efek buruk dari onani?
Berikut diantaranya:
- Melemahkan pandangan mata
- Membuat badan menjadi lemah dan kurus
- Membebani urat saraf
- Melemahkan alat reproduksi
- Menyebabkan impotensi dan membuat rumah tangga menjadi tidak harmonis
- Menyebabkan ejakulasi dini
- Menyebabkan kecanduan, bahkan setelah pernikahan
Baca juga: Batasan Poin Penting Memandang Lawan Jenis dalam Islam
Nah, itulah beberapa fakta mengenai hukum mengeluarkan air mani di malam hari saat bulan puasa.
Kesimpulannya, jika ada seorang yang mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan puasa melalui hubungan badan dengan istri, maka diperbolehkan.
Namun, jika dilakukan dengan cara onani, maka ia berdosa namun tidak menggugurkan pahala puasa yang sudah atau yang akan dilaksanakan.
Itulah hukum mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa. Ada perbedaan dengan melakukannya sendiri atau dengan onani secara hukumnya dalam agama Islam. Jangan sampai salah, kamu harus pahami keduanya dan mengetahui mana yang diperbolehkan.
sangat bermanfaat jadi pada intinya walaupun di bulan puasa atau bukan onani tetap tidak di perbolehkan
BalasHapusBetul sekali mas Adam,, perbuatan dosa sangat dilarang
BalasHapus